Sidang Gugatan Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo Tidak Hadir Kembali

 

Sidang Gugatan Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo Tidak Hadir Kembali

Redaksi • 

Fokusindonesia.com, Jakarta - Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah terhadap Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo,dengan nomor perkara 813 adapun kasus tersebut dimulai sejak munculnya seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah.

Seperti halnya JJ.Amstrong Sembiring selaku kuasa hukum Haryanti Sotanto yang merupakan pihak penggugat dari korban mafia tanah tersebut merasa kecewa ketidak adanya keadilan saat pihak tergugat tidak hadir kembali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ruang 7 3/03/2021

JJ.Amstrong Sembiring akhirnya merasa berang terhadap perilaku Notaris / PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo yang hanya hadir sekali dalam persidangan namun selebihnya tidak pernah hadir dalam mengikuti persidangan Perdata dengan Ketua Mejelis Hakim Akhmad Suhel, SH.

Pada kesempatan tersebut Pihak kuasa hukum Penggugat sudah membuat surat penyampaian Gugatan tambahan dengan terdiri 8 halaman didalamnya yang diserahkan kepada Ketua Mejelis Hakim Ahmad Suhel, namun saat pihak Ketua Mejelis Hakim meminta agar dibacakan surat tersebut, akan tetapi pihak kuasa hukum JJ.

Amstrong Sembiring menolak untuk membacakan dengan alasan pihak tergugat tidak hadir dan mendengarkan , seperti yang disampaikan dalam persidangan berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung dengan Nomor 843 K / Sip / 1984 dimana Capim KPK JJ.Amstrong Sembiring menyampaikan bahwa Perubahan Gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat dianggap tidak syah bahkan Pengadilan Negeri salah menerapkan Hukum acara karena telah membenarkan perubahan gugatan tanpa memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan pendapat dan pesetujuannya , bahkan kuasa hukum untuk pihak penggugat jika dirinya membacakan dari isi yang telah disampaikan maka berdampak kontradiktif terhadap dirinya.

Dilain Pihak dari Ketua Mejelis Hakim bersikukuh berpendapat lain bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pihak penggugat tidak perlu meminta izin kepada pihak tergugat, selanjut beliau juga menyampaikan ketika permasalahan ini dibuka pertama kali bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap tergugat dan sampai dengan hari ini pihak tergugat tidak hadir, bahkan kami pun sudah melaksanakan pemanggilan dengan resmi.

Jika tergugat tidak hadir maka dilakukan perubahan yang dimaksud ,tetapi kenyataannya sampai dengan hari ini dengan waktu yang telah ditentukan tetap tidak hadir, kamipun sudah melakukan protes terhadap tergugat. ( Demikian Potongan Kutipan percakapan saat persidangan berlangsung ) .

Situasi persidanganpun tampak memanas saat keduanya berdebat tentang status dari pihak tergugat yang tak pernah kunjung tiba ketika dilakukan persidangan perdata.

Ditempat terpisah JJ Amstrong Sembiring ketika di wawancarai pihak media untuk menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa dirinya tetap menolak membacakan perubahan gugatan dengan alasan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak hadir di dalam persidangan.

Menurut Amstrong, pembacaan perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat berarti tidak sah. Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) No 843K/Sip/1984.Maka beliaupun siap hadir dalam persidangan lanjutan tanggal 17 Maret 2021 (Red)

http://fokusindonesia.com/berita-10699-sidang-gugatan-notarisppat-soehardjo-hadie-widyokusumo-tidak-hadir-kembali.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinotif Bimbel Spesialis Matematika, Fisika dan Kimia

Homeschooling dibidang Matematika, Fisika dan Kimia dengan Sinotif Lebih Mudah Untuk Mengontrol Pembelajaran Anak

BERLANGSUNG MERIAH, INI 3 HAL YANG BIKIN AUTO KANGEN DWP