Pertama Di Indonesia Notaris/PPAT Kabur 9 Kali Tidak hadir Kabur Di Gugat Di PN Jakarta Selatan

 

Pertama Di Indonesia Notaris/PPAT Kabur 9 Kali Tidak hadir Kabur Di Gugat Di PN Jakarta Selatan

Redaksi • 




Fokusindonesia.com, Jakarta, 18 Maret 2021 - Protes keras dilayangkan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim kasus korban mafia tanah Protes ini dilayangkan Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah
Sebagai bentuk protes, Amstrong menolak membacakan perubahan gugatan terhadap tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir.

Menurutnya, ketidakhadiran tergugat bukan pertama kali, tetapi sudah sebanyak Sembilan kali sejak gugatan tersebut diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini secara proses hukum," tegas mantan calon pimpinan KPK ini.

Kepadanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, jika di persidangan berikutnya tergugat tidak datang lagi maka tidak dapat menghentikan persidangan, akan tetap dilanjutkan.

Amstrong pun menjelaskan gugatan yang dilayangkan terhadap pejabat Notaris/PPAT tersebut, yaitu berkaitan Akta Hibah yang berasal dari Akta Kuasa Mutlak yang dibuatnya.

Bahkan Dalam Kesempatan tersebut pada persidangan yang ke 9 kali tergugat tidak hadir alias kabur lari dari kewajiban tanggung jawabnya selaku tergugat,

Sembiring mengatakan notaris/PPAT itu kabur karena dibulan desember 2020 karena pernah hadir sekali dan setelah itu kabur tidak pernah lagi menghadiri persidangan lari dari kewajiban selaku tergugat di PN Jakarta Selatan dan kehadirannya di bulam desember 2020 bagi sembiring selaku kuasa hukum Haryanti Sutanto yang dirampas hak warisnya oleh Soerjani Sutanto.

Akibat akta kuasa mutlak yang dibuat Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo membuktikan kehadiran dalam persidangan dibulan desember 2020 tersebut ada tiga hal yaitu pertama, tergugat sadar bahwa ia telah digugat seseorang, dan kedua bahwa ia sadar dengan kedatangannya ke pengadilan karena ada panggilan surat dari pengadilan, ia sadar kehadirannya di persidangan membuktikan ia siap menghadapi gugatan tersebut dan Kuasa Hukum.

JJ . Amstrong Sembiring mengatakan Bahwa ia akan tetap dengan pendirianya tidak membacakan surat perubahan gugatan tersebut dikarenakan tergugat tidak hadir karena menurut hukum perubahan surat gugat itu apabila tidak mendengar dan pendapat tergugat tidak sah dan pengadilan dianggap salah menerapkan hukum acara karena membenarkan perubahan itu tanpa memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan pendapat dan persetujuannya, " tambah sembiring

Menyampaikan seharusnya jika tergugat berkali-kali lebih dari 7 kali tidak datang atau tidak juga menyuruh orang lain untuk menghadap mewakilinya padahal sudah dipanggil gengan patut gugatannya diterima dengan verstek atau persidangan tetap dilanjutkan dengan diberikan verstek tindakan ini dilakukan oleh hakim dengan berdasarkan jabatannya (ex officio) dan seharusnya pula tidak perlu ada permintaan dari pihak penggugat.

"Ibarat bermain sepakbola dimana kesebelasan akan siap-siap bertanding dilapangan kemudian pihak kesebelan lawannya tidak datang dan wasit memerintahkan kepada kesebelasan sepakbola tersebut tetap bermain bola dilapangan meski tidak ada pihak lawan kesebelasan dilapangan tersebut dan lalu kemudian wasit tersebut menyatakan bahwa pihak kesebelasan yang hadir dan bermain dilapangan tersebut dinyatakan kalah secara resmi oleh wasit, ini khan gila namanya, "ujar Amstrong menutup pembicaraannya.(Red)

http://fokusindonesia.com/berita-10910-pertama-di-indonesia-notarisppat-kabur-9-kali-tidak-hadir-kabur-di-gugat-di-pn-jakarta-selatan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinotif Bimbel Spesialis Matematika, Fisika dan Kimia

Homeschooling dibidang Matematika, Fisika dan Kimia dengan Sinotif Lebih Mudah Untuk Mengontrol Pembelajaran Anak

BERLANGSUNG MERIAH, INI 3 HAL YANG BIKIN AUTO KANGEN DWP