Ajukan Ke PTUN Harus Surat Keputusan Bukan Surat Tanggapan Dirjen RB Agus Widjayanto

 

Ajukan Ke PTUN Harus Surat Keputusan Bukan Surat Tanggapan Dirjen RB Agus Widjayanto

Redaksi • 



Fokusindonesia.com, Jakarta - Pengertian Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara("UU 5/1986") yang berbunyi:

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

Hari ini,14/04, Kuasa Hukum Dari Penggugat Haryanti Sutanto dengan pengacara JJ Armstrong untuk menanti kan Keputusan Sela terhadap Kanta Jakarta Selatan.

Namun Ternyata dari Keempat tergugat hanya tergugat keempat yang berusaha memberikan bukti awal yang berisikan "Sehubungan Dengan Gugatan yang diajukan oleh Haryanti Sutanto Melalui Kuasanya JJ Amstrong Sembiring,SH, MH , yang terdaftar di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register No.778 / Pdt.G/ 2020/ PN JKT Sel tanggal 17 September 2020, Perkenankanlah kami Selaku kuasa dari dan untuk atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan sebagai pihak Tergugat IV , berdasarkan Surat kuasa Nom16 / Sku - MP .02.01/ XI / 2020 tanggal 10 November 2020 ,dengan ini kami mengajukan BUKTI AWAL sebagai Berikut ;

1.Bukti T.IV - 1 : Print Out pasal 48 , Undang - Undang RI No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

2.Bukti T.IV - 2 ; Print out Pasal 134 H.I .R ( Herizen Inlandsh Reglement ) Reglemen Indonesia yang diperbaharui ( R.I.B ) .

Namun Menurut JJ.Amstrong Sembiring Bahwa Surat yang dikeluarkan Dan Ditandatangani oleh Dirjen penyelesaian Agraria , Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB Agus Widjayanto adalah surat Tanggapan bukan Surat Keputusan dan hal ini berkali kali sudah ditegaskan oleh saya , apakah mereka pura pura tidak mengerti hukum ?, bahwa

Pengertian Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara("UU 5/1986") yang berbunyi:

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

Jadi sekali lagi saya tegaskan yang bisa diajukan ke Pengadilan TUN bukan surat tanggapan tapi surat keputusan yang bersifat final , kongkrit dan individual.lanjut beliau Masa gitu aja ga ngerti ? (Red)

http://fokusindonesia.com/berita-11303-ajukan-ke-ptun-harus-surat-keputusan-bukan-surat-tanggapan-dirjen-rb-agus-widjayanto.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinotif Bimbel Spesialis Matematika, Fisika dan Kimia

Homeschooling dibidang Matematika, Fisika dan Kimia dengan Sinotif Lebih Mudah Untuk Mengontrol Pembelajaran Anak

BERLANGSUNG MERIAH, INI 3 HAL YANG BIKIN AUTO KANGEN DWP