Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Mantan Capim KPK Kuliti Bukti Menteri Sofyan Djalil di PN Jaksel

Gambar
 Fokusindonesia.com, Jakarta, Kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menanggapi bukti tertulis dari anak buah Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, RB Agus Widjayanto selaku Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah. Bukti tersebut diserahkan ke Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, dalam gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/6).   Menurut Amstrong, bukti yang diserahkan para tergugat ini sebenarnya sudah ditolak majelis hakim pada sidang eksespi dan eksepsi kompetensi absolut.  "Dari 10 bukti yang diserahkan ke majelis hakim itu 6 bukti sudah ditolak. dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," jelas Amstrong. Amstrong menjelaskan, bukti yang ditolak di antaranya terkait surat tanggapan yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.  &

Sidang Putusan Akhir Ditunda Amstrong Sembiring : Harap Putusan Tidak Diintervensi Mafia Peradilan

Gambar
  POLHUKAM Sidang Putusan Akhir Ditunda Amstrong Sembiring : Harap Putusan Tidak Diintervensi Mafia Peradilan Redaksi  •  09 Juni 2021 | | 14:45:49 Fokusindonesia.com, Jakarta - Rencananya hari ini akan dibacakan putusan akhir yang dipimpin langsung oleh AHMAD SUHEL, SH, yang beranggotakan hakim Merry TAAT ANGGARSIH, SH.MH dan TOTO RIDARTO, SH, MH dalam perkara bernomor 813/Pdt.G/2020/ PN JKT.SEL ternyata ditunda dan pembacaan putusan akhir perkara Notaris /PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tersebut akan dibacakan pada tanggal 30 Juni 2021 pada hari Rabu mendatang. Berdasarkan keterangan yang digali dari kuasa hukumnya Haryanti Sutanto yaitu JJ Amstrong Sembiring saat diwawancarai setelah usai keluar dari ruangan persidangan menyampaikan kepada rekan media, bahwa menurutnya sidang putusan akhir hari ini tanggal 9 Juni 2021 ditunda dan akan dibacakan pada tanggal 30 Juni 2021 dan pembacaan putusan akhir akan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, yang dipimpin langsung oleh AHMAD SUHEL, SH

Bukti Dan Eksepsi Kementerian ATR/BPN Kanwil DKI Jakarta Selatan Di Tolak Hakim

Gambar
  POLHUKAM Bukti Dan Eksepsi Kementerian ATR/BPN Kanwil DKI Jakarta Selatan Di Tolak Hakim Redaksi  •  25 Mei 2021 | | 22:37:20 Fokusindonesia.com, Jakarta - Selasa. 25 Mei 2021 Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertiflkat nomor 1152 atas nama Soeprapti di PN Jakarta Selatan. Persidangan putusan sela pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu namun karena keinginan Hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim Siti Hamidah dengan menyampaikan baik kepada pihak penggugat maupun tergugat bahwa dirinya bersama anggota lainnya harus melakukan rembukan " musyawarah " bersama anggota hakim lainya dengan melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani Nomor perkara 778 / Pdt .G/ 2020 / PN JKT.SEL dinyatakan persidangan ditunda pada tanggal 25 Mei 2021. Seperti yang disampaikan sebelumnya akhirnya Hari ini tanggal 25, Mei 2021 , dilakukan putusan sela dengan memb

JJ AMSTRONG SEMBIRING,SH,MH: Notaris PPAT Kabur Digugat Hakim Wajib Putus Verstek

Gambar
POLHUKAM JJ AMSTRONG SEMBIRING,SH,MH: Notaris PPAT Kabur Digugat Hakim Wajib Putus Verstek Redaksi  •  19 Mei 2021 | | 13:56:34 Fokusindonesia.com, Jakarta - Rabu, 19 /05 /2021, memasuki tahap pembacaan Kesimpulan dari hari persidangan sebelumnya bahwa tergugat adalah Oknum Notaris / PPAT tidak lagi menghadiri persidangan yang telah ditetapkan. Walaupun Tergugat pernah Hadir dalam 1 kali persidangan dibulan Desember 2020, namun selebihnya yang bersangkutan tidak pernah hadir kembali.Maka demikian persidangan yang memasuki pembacaan kesimpulan Verstek pun dilakukan . Seorang Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, kembali mangkir dalam sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1 9/ 5). Sidang dengan agenda kesimpulan ini dibacakan oleh pihak penggugat Haryanti Sutanto, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, JJ Amstrong Sembiring. Menurut mantan capim KPK itu perbuatan tergugat tidak dapat dibenarkan membuat akta Hibah NO 18 Tahun 2011 yang berasal dar

Persidangan Sudah Melewati Tahap Pembuktian

Gambar
  NASIONAL Persidangan Sudah Melewati Tahap Pembuktian Redaksi  •  28 April 2021 | | 12:58:26 Fokusindonesia.com, Jakarta ,Rabu,28 April 2021 merupakan agenda persidangan untuk membacakan surat Gugatan ,diruang 3 ,PN Jakarta Selatan dengan Kuasa Hukum dari pihak Haryanti Sutanto yaitu JJ Amstrong Sembiring,SH, MH . Pada kesempatan tersebut Pengacara JJ.Amstrong menghadirkan 7 barang bukti diantaranya Barang Bukti : 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Katerangan Pendaftaran Tanah Hak Milik No. 115/Tebet Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 09 April 2019 Fotokopi Salinan Akta Pemyataan Kesepakatan Bersama nomor 06 2. Bukti P- 1 : tertanggal 08 April 2011 yang dlbuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo. SH. Fotokopi Salinan Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 07 tertanggal 08 April 2011 3. Bukti P-2 : 2011 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH. 4. BuktiP-4  FotokopiSalinan Akta Persetujuan da

Pengacara Amstrong Sembiring Berdebat Keras Dengan Ketua Hakim Ahmad Suhel

Gambar
POLHUKAM Pengacara Amstrong Sembiring Berdebat Keras Dengan Ketua Hakim Ahmad Suhel Redaksi  •  22 April 2021 | | 11:48:25 Pengacara Amstrong Sembiring Berdebat Keras Dengan Ketua Hakim Ahmad Suhel, Soal Audiensi Pertemuannya Dengan Wakil Ketua PN Jaksel Fokusindonesia.com, Jakarta -Persidangan di PN Jakarta Selatan kemarin , 21/04 jelang sore hari, terhadap nomor perkara 813 yang diketuai oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel, berlangsung mencuri perhatian dimana sejak awal persidangan tergugat sejak tahun 2020 , tergugat baru datang sekali dan bahkan hingga berita disusun yang bersangkutan yaitu tergugat atas nama Soehardjo Hadie Widyokusumo ,selaku NOTARIS /PPAT tidak pernah hadir kembali. Bahwa kemudian timbul permasalahan yaitu memprotes keras terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim menangani perkara Nomor. 813/Pdt.G/2020IPN JKT.SEL. Selanjutnya bentuk protes. Penggugat menolak dengan tegas membacakan pembahan surat gugatan kar

Persidangan Gugatan Yang Diajukan Oleh Haryanti Sutanto Bersama Advokat nya JJ Armstrong Sembiring

Gambar
  POLHUKAM Persidangan Gugatan Yang Diajukan Oleh Haryanti Sutanto Bersama Advokat nya JJ Armstrong Sembiring Redaksi  •  22 April 2021 | | 06:51:33 Fokusindonesia.com, Jakarta - Persidangan di PN Jakarta Selatan kemarin , 21/04 ,  jelang sore hari, terhadap nomor perkara 813 yang diketuai oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel, berlangsung  mencuri perhatian dimana sejak awal persidangan tergugat sejak tahun 2020 , tergugat baru datang sekali dan bahkan hingga berita disusun yang bersangkutan yaitu tergugat atas nama Soehardjo Hadie Widyokusumo ,selaku NOTARIS /PPAT tidak pernah hadir kembali. Bahwa kemudian timbul permasalahan yaitu memprotes keras terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim menangani perkara Nomor. 813/Pdt.G/2020IPN JKT.SEL. Selanjutnya  bentuk protes. Penggugat  menolak dengan tegas membacakan pembahan surat gugatan karena tergugat Soehardo Hadie Widyokusumo antidak hadir sebanyak sepuluh (10) kali hingga sampai denga