Mantan Capim KPK Kuliti Bukti Menteri Sofyan Djalil di PN Jaksel
Fokusindonesia.com, Jakarta, Kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menanggapi bukti tertulis dari anak buah Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, RB Agus Widjayanto selaku Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah. Bukti tersebut diserahkan ke Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, dalam gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/6). Menurut Amstrong, bukti yang diserahkan para tergugat ini sebenarnya sudah ditolak majelis hakim pada sidang eksespi dan eksepsi kompetensi absolut. "Dari 10 bukti yang diserahkan ke majelis hakim itu 6 bukti sudah ditolak. dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," jelas Amstrong. Amstrong menjelaskan, bukti yang ditolak di antaranya terkait surat tanggapan yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020. &