Bukti Dan Eksepsi Kementerian ATR/BPN Kanwil DKI Jakarta Selatan Di Tolak Hakim

 

Bukti Dan Eksepsi Kementerian ATR/BPN Kanwil DKI Jakarta Selatan Di Tolak Hakim

Redaksi • 





Fokusindonesia.com, Jakarta - Selasa. 25 Mei 2021 Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertiflkat nomor 1152 atas nama Soeprapti di PN Jakarta Selatan.

Persidangan putusan sela pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu namun karena keinginan Hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim Siti Hamidah dengan menyampaikan baik kepada pihak penggugat maupun tergugat bahwa dirinya bersama anggota lainnya harus melakukan rembukan " musyawarah " bersama anggota hakim lainya dengan melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani Nomor perkara 778 / Pdt .G/ 2020 / PN JKT.SEL dinyatakan persidangan ditunda pada tanggal 25 Mei 2021.

Seperti yang disampaikan sebelumnya akhirnya Hari ini tanggal 25, Mei 2021 , dilakukan putusan sela dengan membacakan bukti serta hasil eksepsi Menteri ATR / BPN Sofyan Djalil dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang dilakukan di ruang 5 , PN Jakarta Selatan.

Pada Kesempatan tersebut ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi Meteri ATR / BPN Sofyan Djalil dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat 1152 atas nama Soeprapti.

Dengan menyimak dan mendengarkan Hasil putusan yang disampaikan ketua Majelis Hakim maka kuasa hukum dari pihak penggugat Soeprapti Bapak JJ Amstrong Sembiring menyampaikan kepada rekan media seusai persidangan bahwa beliau sangat bersyukur dan berterima kasih kepada ketua majelis hakim yang telah benar - benar memutuskan sesuai dengan membacakan hasil penolakan semua bukti dan Eksepsi Menteri ATR / BPN.

Bahkan beliau mengatakan hasil penolakan dari Majelis Hakim suatu bukti nyata bahwa Menteri Sofyan Djalil tidak dapat berkutik atas kinerja anak buahnya yaitu para Dirjen - Dirjen dilembaga yang dipimpinnya dalam penyelesaian Masalah Agraria , Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB Agus Widiyanto.

JJ.Amstrong Sembiring,SH,MH  mengatakan pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Para tergugat ini seenaknya saja masa mengeluarkan surat tanggapan suruh diuji di PTUN, mana bisa. Selain itu mantan Capim KPK ini menyampaikan Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret, tidak bersifat individual, dan tidak sifat final,".  "Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," ujarnya.

Dirinya mengatakan  surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan, maka tak bisa dibawa ke ranah PTUN. Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan Asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda menanggapi bukti tertulis .

Bahkan dalam Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan. Sertifikatnya miliknya di balik nama atas nama Soerjani Sutanto dengan akta hibah yang peralihan haknya bodong karena berasal dari akta kuasa mutlak.

Dalam Penutup penyataan JJ Amstrong Sembiring, beliau menyampaikan  kronologis atas kasus perdata ini pada akhirnya Haryanti  melayangkan gugatan kepada Kementerian ATR, kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan Kantor BPN DKI Jakarta.(Red)

http://fokusindonesia.com/berita-12158-bukti-dan-eksepsi-kementerian-atrbpn-kanwil-dki-jakarta-selatan--di-tolak-hakim.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinotif Bimbel Spesialis Matematika, Fisika dan Kimia

Homeschooling dibidang Matematika, Fisika dan Kimia dengan Sinotif Lebih Mudah Untuk Mengontrol Pembelajaran Anak

BERLANGSUNG MERIAH, INI 3 HAL YANG BIKIN AUTO KANGEN DWP