Persidangan Sudah Melewati Tahap Pembuktian

 

Persidangan Sudah Melewati Tahap Pembuktian

Redaksi • 






Fokusindonesia.com, Jakarta ,Rabu,28 April 2021 merupakan agenda persidangan untuk membacakan surat Gugatan ,diruang 3 ,PN Jakarta Selatan dengan Kuasa Hukum dari pihak Haryanti Sutanto yaitu JJ Amstrong Sembiring,SH, MH .

Pada kesempatan tersebut Pengacara JJ.Amstrong menghadirkan 7 barang bukti diantaranya Barang Bukti :

1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Katerangan Pendaftaran Tanah Hak Milik No. 115/Tebet Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 09 April 2019 Fotokopi Salinan Akta Pemyataan Kesepakatan Bersama nomor 06

2. Bukti P- 1 : tertanggal 08 April 2011 yang dlbuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo. SH. Fotokopi Salinan Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 07 tertanggal 08 April 2011

3. Bukti P-2 : 2011 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Soehardjo Hadie
Widyokusumo, SH.

4. BuktiP-4  FotokopiSalinan Akta Persetujuan dan Kuasa nomor08tertangga108 April 2011 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH. Fotokopi Salinan Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 09 tertanggal 08 April

5. Bukti P-5 : 2011 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ny. Soehardjo Hadie
Widyokusumo, SH.

6. Bukti P-6 Fotokopi Turunan Putusan Peninjauan Kembari Perkara Nomor 214  PK/Pdt/2017.Jo.No.320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 15 Juni 2017 antara Soerjani Sutanto sebagai Pemohon PK melawan Haryanti Sutanto sebagai Termohon PK.

7. Bukti P-7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang  Pendaftaran Tanah.

Adapun bukti - bukti diatas berkaitan dengan Bahwa Notaris/PPAT bernama Soehardio Hadie Widyokusumo selaku TERGUGAT telah kabur tanpa menghadiri sidang sebanyak sepuluh kali. Dan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo  dan tidak hadir seban yak sebelas 11) kali hingga sampai dengan sekarang.

Bahwa baru satu kali Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo selaku TERGUGAT tergugat hadir pada bulan Desember 2020. Membuktikan "Tergugat sudah tahu sejak awal digugat, karena dia pernah datang sekali untuk memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan. Artinya dia sadar kalau dirinya sedang berurusan proses hukum di PN Jaksel, tapi dengan sengaja kabur lari dari tanggung jawabnya selaku tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini.

2. Bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menangani perkara Nomor: 813/Pdt.G/2020lPN JKT.SEL menolak saran Wakil Ketua PN Jakarta selatan Liliek Prisbawono Adi. SH. MH. benenda oat bahwa Pens sneat tidak perlu membacakan Surat Guguatan. Dimana Ketua Majelis Hakim tersebut tetamemerintahkan surat gugatan tersebut dibaca oleh Penggugat.

3. Bahwa sebagaimana dari hasil audiensi pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan Wakil Ketua PN Jakarta selatan Liliek Prisbawono Adi. SH.. MH. Wakil Ketua PN Jaksel berpendapat bahwa seharusnya majelis mengeluarkan Putusan Verstek mengingat Tergugat hanya pernah datang satu kali dan sembilan kali sidang lainnya tanpa kehadiran begitu putusan Persidangan pada tanggal 21 April 2021 Wakil Ketua PN Jakarta Selatan menyarankan untuk menyampaikan bukti-bukti dan tidak perlu membacakan Surat Gugatan setelah itu Pengadilan akan mengeluarkan Putusan Velstek berdasarkan 125 HIR yang disampaikan kepada Tergugat. Tergugat dapat mengajukan perlawanan pada jangka waktu sesuai dengan ketentuan ketika Tergugat menerima Putusan tersebut.

Pada kesempatan yang sama tampak Hakim ketua dan majelis hakim anggota sangat profesional dalam menyidangkan perkara ini, dalam catatan redaksi sebelumnya 11 kali pertemuan selama selalu berseteru keras dalam perkara ini.(Red)

http://fokusindonesia.com/berita-11621-persidangan-sudah-melewati-tahap-pembuktian.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinotif Bimbel Spesialis Matematika, Fisika dan Kimia

Homeschooling dibidang Matematika, Fisika dan Kimia dengan Sinotif Lebih Mudah Untuk Mengontrol Pembelajaran Anak

BERLANGSUNG MERIAH, INI 3 HAL YANG BIKIN AUTO KANGEN DWP