Pelapor Memprotes Keras Terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan

 

Pelapor Memprotes Keras Terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan

Redaksi • 

Fokusindonesia.com, Jakarta - Rabu 7 April 2021- Kuasa Hukum dari penggugat Haryanti Sutanto yaitu JJ.Amstrong Sembiring ,SH, MH melakukan penyerahan surat pengaduan terhadap tindakan Hakim di PN Jakarta Selatan yang menangani kasus tehadap Pihak Tergugat yang bernama Soehardjo Hadie Widyokusumo selaku Notaris / PPAT yang telah kabur atau melarikan diri dalam perkara Perdata , Nomor perkara 813/ Pdt .G/ 2020 / PN JKT.SEL adapun pihak pihak yang dilaporkan berdasarkan surat pengaduan tersebut diantaranya ;

1. Ahmad Suhel, (Hakim Ketua )

2. Merry Taat Anggarsih,SH ,MH ( Hakim Anggota ).

3.Toto Ridarto ,SH , MH ( Hakim Anggota )

Tepat jam : 9.10 Wib Tim pengacara dari Penggugat masuk ke ruang pengaduan dengan nomor antrian H.004 untuk menyerahkan surat yang ditujukan untuk Ketua PN Jakarta Selatan adapaun tujuan yang dimaksud telah dijelaskan diatas.

Sebelum nya Kuasa Hukum dari Penggugat Haryanti Sutanto ,JJ Amstrong menjelaskan bahwa dirinya membuat surat Pengajuan tersebut bermaksud untuk dasar dan perkembangan atas laporan tersebut diantaranya.

1. Bahwa Notaris/PPAT bernama Soehardio Hadie Widyokusumo selaku TERGUGAT telah kabur tanpa menqhadiri sidanq sebanyak sembilan kali.
Bahwa baru satu kali Notaris/PPAT Soehardio Hadie Widyokusumo selaku TERGUGAT tergugat hadirJoada bulan Desember 2020.
Membuktikan "Tergugat sudah tahu sejak awal digugat, karena dia pemah datang sekali untuk memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan. Artinya dia sadar kalau dirinya sedang berurusan proses hukum di PN Jaksel, tapi dengan sengaja kabur lari dari tanggung jawabnya selaku tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini.

2. Bahwa kemudian timbul permasalahan yaitu PELAPOR memprotes keras terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim menangani bahwa sebagai bentuk protes. Pelapor menolak dengan tegas membacakan perubahan surat gugatan karena tergugat Soebardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir sebanyak sembilan kali hingga sekarang ini.

Didalam surat tersebut bahkan Dijelaskan bahwa saat sidang ketua Majelis Ahmad Suhel Menyebutkan ketidak hadiran tergugat sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca no.99 RT 14/ 5 ,Menteng Dalam ,Tebet ,Jakarta Selatan sehingga juru sita pengadilan tidak temukan alamat baru tergugat.

Bahwa Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel pun meminta penggugat at Pela pur tetap untuk membacakan gugatan. Jika ada perubahan alamat tergugat, maka dimasukkan ke perubahan materi gugatan.

Namun, PELAPOR protes dan tetap menolak membacakan perubahan -gugatan dengan aIasanan seorang Notaris/PPAT ini Iantaran yang tergugat Soehardio Hadie Widyokusumo bersangkutan tidak hadir di persidangan.

BAHWA MENURUT PELAPOR PEMBACAAN PERUBAHAN GUGATAN TANPA MENDENGAR PENDAPAT TERGUGAT BERARTI TIDAK SAH. HAL ITU MERUJUK PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) NO 843KISIPI1984. MENURUT YAHYA HARAHAP SEBAGAI AHLI HUKUM BAHWA SYARAT FORMIL DINYATAKAN DALAM BUKU PEDOMAN MA SEBAGAI

BERIKUT :
MENANYAKAN KEPADA TERGUGAT TENTANG PERUBAHAN ITU ; SERTA MEMBERIKAN HAK DAN KESEMPATAN UNTUK MENANGGAPI DAN MEMBELA KEPENTINGANNYA.

YAHYA HARAHAP SEBAGAI AHLI HUKUM MENGAMBIL KESIMPULAN TERKAIT HAK. TERGUGAT UNTUK MENANGGAPI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MA NO 843K/SIPI1984 :
TERGUGAT MENGAJUKAN PENDAPAT DAN PERSETUJUANNYA ATAS PERUBAHAN TERSEBUT ; OLEH KARENA ITU, PERUBAHAN DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.

Bahwa setelah beradu argumen deng an majelis hakim sidang akhirnya ditunda hingga 17 Maret dengan menghadirkan tergugat.

BAHWA PELAPOR SEPAKAT DENGAN MAJELIS HAKIM TAPI DENGAN CATATAN JIKA TERGUGAT TIDAK PERNAH SAMA SEKALI HADIR DALAM PERSIDANGAN SETERUSNYA. MASALAHNYA DIA TERGUGAT PERNAH SEKALI HADIR DI SITU PATOKAN DOMISILINYA.

Maka dengan surat yang dimaksud agar Ketua PN Jakarta Selatan agar dapat menanggapi surat Iaporan ini dan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. (Red)

http://fokusindonesia.com/berita-11143-pelapor-memprotes-keras-terhadap-ketua-majelis-hakim-pengadilan-negeri-selatan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinotif Bimbel Spesialis Matematika, Fisika dan Kimia

Homeschooling dibidang Matematika, Fisika dan Kimia dengan Sinotif Lebih Mudah Untuk Mengontrol Pembelajaran Anak

BERLANGSUNG MERIAH, INI 3 HAL YANG BIKIN AUTO KANGEN DWP