Penandatanganan Kontrak Public Service Obligation (PSO) untuk tahun 2018




Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan subsidi tiket kereta api pada tahun 2018. Tiket kereta api yang disubsidi di antaranya, kereta jarak jauh, sedang, dan dekat, kereta lebaran, kereta rel diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 2,39 triliun yang diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Alokasi anggaran tersebut naik 14 persen dari tahun 2017 yang sebesar Rp 2,09 triliun.

"Besaran subsidi selalu meningkat dalam 3 tahun terakhir, hal ini sesuai dengan komitmen dan sejalan program pemerintah untuk tingkatkan transportasi massal di tengah masyarakat. Ini bisa efektif mulai 1 Januari 2018 dan akan berakhir 31 Desember 2018," ujar Zulfikri di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Zulfikri menyebutkan, rincian subsidi yang dialokasikan dibagi menjadi dua zona. Zona kereta antar-kota yang terdiri dari kereta jarak jauh dengan subsidi sebesar Rp 173,76 miliar, kereta jarak sedang dengan subsidi Rp 235,67 miliar, dan kereta lebaran dengan subsidi Rp 2,3 miliar. 

Sementara zona kereta perkotaan terdiri dari kereta jarak dekat dengan subsidi Rp 575,95 miliar, KRD dengan subsidi Rp 235,67 miliar dan KRL yang disubsidi sebesar Rp 1,29 triliun.


Zulfikri menambahkan, dengan adanya subsidi ini PT Kereta Api Indonesia dapat meningkatkan layanan kepada penumpang setia kereta api. Kereta api bukan alternatif, tetapi yang dinanti masyarakat. Harapannya penyelenggaraan subsidi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya

Sedangkan menurut komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu : untuk KA K3 yang dioperasikan oleh PT.KAl (Persero) memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.093.185.134.989 atau total 46% dari total keseluruhan PSO yang diberikan. Sedangkan untuk KRL yang dioperasikan oleh PT.KCI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.297.529.357.011 atau total 56% dari total keseluruhan PSO yang diberikan.


Pada kontrak PSO tersebut, lintas layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan tahun 2017. Begitu pun dengan besaran tarif kereta api tahun 2018, berlaku sama dengan tarif pada tahun 2017. Dari besaran subsidi tahun 2018 tersebut alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang menggunakan KRL. Commuter Line. Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel. Pemerintah memperkirakan ditahun 2018 nanti rata-rata penunpang perhari yang akan menaiki KRL sebanyak  ± 877 ribu penumpang /hari. Apabila dibandingkan dengan rata-rata penumpang perhari yang menggunakan KRL di tahun 2017 sebanyak  ± 800 ribu, terdapat kenaikan penumpang KRL sebesar 9,6%.

Pada kesempatan tersebut, Zulfikri mengatakan bahwa “Penandatanganan kontrak PS0 ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian". Yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan penugasan kepada PT.KAI (Persero) seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor KP. 004/23/5 Phb 2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Penugasan Public Service Obligation (PS0) Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018.

 Dengan pemberian PS0 ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau. Walaupun KA-KA tersebut merupakan kereta yang memperoleh subsidi (PSO) bukan berarti pelayanan yang diberikan maupun keselamatan perjalanan KA menjadi nomor sekian, pelayanan dan keselamatan harus tetap diutamakan", ujar Zulfikri.

Hal tersebut adalah sebagai perwujudan konsistensi Kementerian Perhubungan terhadap aspek keselamatan dan pelayanan sebagaimana yang selalu ditegaskan dalam berbagai kesempatan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menegaskan bahwa "Keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi adalah sesuatu yang tidak bisa dikompromikan lagi ". 

Pemerintah berharap baik itu PT.KAI (Persero) sebagai operator KA maupm masyarakat sebagai pengguna jasa layanan KA tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.(Sum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinotif Bimbel Spesialis Matematika, Fisika dan Kimia

Homeschooling dibidang Matematika, Fisika dan Kimia dengan Sinotif Lebih Mudah Untuk Mengontrol Pembelajaran Anak

BERLANGSUNG MERIAH, INI 3 HAL YANG BIKIN AUTO KANGEN DWP